Patuhi Putusan MK, KPU Bakal Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2023 18:07 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menyebut syarat-syarat pendaftaran capres-cawapres mengikuti putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut syarat-syarat pendaftaran capres-cawapres mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU akan mempedomani Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dalam penerimaan pendaftaran peserta Pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres di 19-23 Oktober 2023," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/10).

Idham menjelaskan ketentuan itu juga telah dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1328 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presdien dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Lebih spesifik ketentuan itu diatur pada bagian Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, Angka 3 huruf b bagian 3. Pasal itu berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

"Materi pengaturan dalam Angka 3 huruf b angka 3 ya adalah materi dalam diktum kedua Amar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023," ujar Idham.

Sebelumnya, Ketum Gerindra yang juga bakal capres Prabowo Subianto resmi mengumumkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

Prabowo mengaku sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait keputusannya tersebut. Prabowo dan Gibran berencana mendaftar ke KPU pada Rabu 25 Oktober.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah tak sah lantaran Ketua MK Anwar Usman tidak mundur dari pemeriksaan dan putusan perkara.

Denny menganggap tak mundurnya Anwar ketika memutuskan gugatan ini telah memunculkan benturan kepentingan lantaran statusnya sebagai paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," kata Denny dalam keterangannya, Senin (23/10).

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER