Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan menggelar sidang perdana pada Kamis (26/10).
"Akan ada sidang pertama memanggil 10 pelapor. Iya, di sini (Gedung MK) jam 10 hari Kamis," ujar Jimly saat ditemui usai acara pelantikan anggota MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, Jimly menjadi ketua majelis MKMK. Selain itu, Jimly mempersilakan jika ada yang ingin mengajukan pelaporan baru lagi ke MKMK.
Dia juga mempersilakan pelapor untuk membawa ahli pada sidang MKMK ini.
Jimly mengatakan sidang MKMK ini digelar secara terbuka, kecuali saat memeriksa pihak terlapor.
"Kita bikin terbuka aja, kecuali terlapor. Nanti kita bikin tertutup," kata dia.
Ketua MK Anwar Usman telah resmi melantik tiga anggota MKMK pada Selasa (24/10). Mereka yang dilantik adalah perwakilan dari unsur tokoh masyarakat, Jimly Asshiddiqie; perwakilan akademisi, Bintan Saragih; dan hakim konstitusi yang masih aktif, Wahiduddin Adams.
Anwar yang memimpin proses pelantikan ini. Anwar juga mengambil sumpah yang diikuti oleh mereka bertiga. Setelah membaca sumpah yang dipandu Anwar, ketiganya pun menandatangani berita acara pelantikan.
Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK bekerja secepatnya dalam menangani banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Enny mengatakan MKMK mesti bekerja secara cepat demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji undang-undang.
Selain itu, Enny mengatakan keputusan MK secara cepat dalam membentuk MKMK juga sebagai upaya pihaknya menjaga kehormatan MK. Terlebih, dalam waktu dekat, MK juga berpotensi akan menangani sengketa pemilu yang bakal menjadi sorotan besar bagi masyarakat Indonesia.
MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada putusan tersebut, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.
Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang masih berusia 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo. Gibran juga telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
(pop/pmg)