Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin ikut Pilpres 2024 sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Surat tersebut telah dikirim melalui Kementerian Sekretariat Negara. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menginformasi keberadaan surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon wakil presiden," kata Ari melalui pesan singkat, Selasa (24/10).
Gibran adalah putra sulung Jokowi yang terjun ke politik praktis dengan masuk ke PDIP pada September 2019. Ia lalu menjabat Wali Kota Solo pada 2020.
Nama Gibran muncul di kancah politik nasional jelang Pilpres 2024. Bakal calon presiden Prabowo Subianto meminangnya menjadi bakal calon wakil presiden.
Prabowo dan Gibran akan mendaftar Pilpres 2024 esok hari. Mereka punya modal dukungan dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partai Prima, dan Partai Garuda.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 harus meminta izin ke presiden. Hal itu merujuk putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Permintaan izin ke presiden disampaikan melalui surat. Surat itu juga dikirim ke partai politik dan KPU sebagai syarat pendaftaran.
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden," ujar Idham pada jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10).
(dhf/fra)