Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut mengaku pernah bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Maret 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengakuan tersebut disampaikan Firli saat diperiksa penyidik di Bareskrim Polri hari ini, Selasa (24/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kami lakukan. (Firli) membenarkan (pertemuan)," ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim.
Kepada penyidik, Firli mengatakan pertemuan dirinya dengan Syahrul terjadi pada bulan Maret 2022 kemarin. Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih rinci ihwal konteks pertemuan Firli dengan Syahrul.
"Terkait dengan materi penyidikan belum bisa kami ungkap tapi yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," tuturnya.
Firli sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Selasa (24/10).
Namun, lewat surat tersebut pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Firli menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Saksi lainnya, seperti SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar selama ini menjadi pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Ade tak membeberkan soal alasan Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Kata dia, hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK.
"Berkenan ditanyakan ke KPK," ujarnya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10). Dalam kasus itu, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Polisi secara maraton memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lainnya.
(tfq/chri)