Polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner bernama Kevin Steven Salim (28) sebagai tersangka karena menabrak seorang wanita yang sedang duduk di atas motor di pinggir Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mokhamad Sigit Purwanto penyidik sebelumnya telah melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (25/10).
Sigit menyebut Kevin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat berkendara. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 283 Jo 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Ia menjelaskan polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Menurut hasil tes urine, Kevin dinyatakan tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba saat berkendara.
"Keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," tutur Sigit.
Insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (23/10) sekitar pukul 02.50 WIB. Saat itu, Fortuner yang dikemudikan Kevin melaju dari arah selatan ke utara.
Sementara itu, korban bernama Nazalla sedang berada di pinggir jalan dengan motornya. Ia tampak sedang difoto oleh teman laki-lakinya.
Korban mengalami luka pada bagian kepala, tangan, dan perut. Korban dibawa ke RS Pondok Indah Puri Indah untuk mendapat perawatan.
(dis/tsa)