2 Pejabat Majelis Adat Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 M

CNN Indonesia
Jumat, 27 Okt 2023 03:27 WIB
Setelah lakukan penggeledahan, Kejari Banda Aceh tetapkan dua pejabat MAA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku dan Meubelair 2022/2023.
Setelah lakukan penggeledahan, Kejari Banda Aceh tetapkan dua pejabat MAA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku dan Meubelair 2022/2023. (Arsip Istimewa)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Dua pejabat di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan Meubelair tahun 2022/2023 dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

Masing-masing tersangka yaitu MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SD selaku PPTK di lembaga MAA. Kemudian, pihak rekanan atau penyedia pengadaan buku tersebut yang berinisial ES juga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur adanya pidana lewat barang bukti dan dua alat bukti sah yang ditemukan.

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu ES selaku rekanan penyediaan pengadaan buku dan Meubelair, MZ selaku KPA pada MAA tahun 2022/2023 dan SD selaku PPTK," kata Mukhzan, Kamis (26/10).

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

[Gambas:Video CNN]



Mukhzan menyampaikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Banda Aceh menggeledah kantor lembaga Majelis Adat Aceh di Banda Aceh. Dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (25/10), tim penyidik menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

Upaya paksa penggeledahan, kata dia, dilakukan karena tim penyidik menduga ada dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

Dokumen itu disebut-sebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.

Pihaknya juga sudah memeriksa 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pejabat MAA, pihak rekanan hingga toko tempat percetakan buku tersebut.

(dra/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER