Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan memanggil para hakim konstitusi pada Senin (31/10) depan.
"Jadi besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan sembilan hakim menyampaikan mekanisme persidangan biar mereka siap," kata Jimly, Kamis (26/10).
Pada Kamis itu, MKMK yang dipimpin Jimly dan beranggotakan Bintan Saragih serta hakim konstitusi Wahiduddin Adams menggelar rapat perdana aduan etik terkait putusan syarat usia capres-cawapres. Pada hari itu, MKMK menerima keterangan para pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnnya, kata Jimly, para hakim selaku terlapor juga akan diperiksa. Namun, kini masih dalam tahap penyusunan jadwal.
"Nah, itu (Hakim) nanti akan diperiksa. Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Nah itu sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," jelas Jimly.
Jimly menegaskan sidang dengan agenda pemeriksaan terlapor bakal digelar tertutup. Dia mengatakan alasannya, karena pada dasarnya sidang MKMK digelar tertutup.
Adapun alasan sidang pada pemeriksaan pelapor menjadi terbuka karena keputusan bersama antara majelis dengan pihak pelapor.
"Nah iya itu (sidang pemeriksaan hakim) tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Tapi kecuali tadi saya kan bilang karena kepentingan para pelapor, enggak ada yang dirugikan kalau itu dibuka. Nah saya tawarkan, mau enggak? Mau semua," kata Jimly.
Jimly juga mengatakan MKMK akan menggelar sidang pertama pada Selasa (1/11) depan. Perkara yang akan ditangani adalah laporan dari pakar hukum tata negara yang juga advokat, Denny Indrayana. Ia menyinggung janji Denny untuk datang dari Melbourne, Australia ke Jakarta guna mengikuti persidangan MKMK itu.
Jimly juga menjelaskan MKMK memberikan kesempatan dua kali sidang untuk masing-masing pelapor dalam perkara ini.
"Hari Selasa langsung sidang yang pertama kasus Prof. Denny, beliau tadi kan janji mau datang. Rabu itu, Pak Petrus dan TAPP (Tim Advokasi Peduli Pemilu). Jadi pagi sampai sore. Pokoknya kita urut saja. Rata-rata kita siapkan dua kali sidang, masing-masing pelapor," ujar pria yang juga dikenal sebagai Ketua pertama MK pada dekade 2000an silam.
Jimly juga mempersilakan para pelapor untuk menyiapkan saksi maupun ahli untuk memperkuat laporannya.
MKMK ini dibentuk untuk menangani laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres yang diajukan masyarakat ke MK.
Tiga anggota MKMK baru saja dilantik pada Selasa (24/10). Mereka adalah perwakilan dari tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hakim aktif MK Wahiduddin Adams, dan Akademisi Bintan Saragih.
Sebelumnya, MK memutus sejumlah gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa syarat usia capres-cawapres yang semula "Berusia paling rendah 40 tahun" menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Kini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada pilpres tersebut.
(pop/kid)