Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan sebagai safe house atau rumah aman KPK.
Mulanya, Ghufron mengatakan KPK dulu pernah memiliki safe house. Kendati demikian, safe house tersebut telah tak ada lagi sejak periode kepemimpinan KPK sebelumnya.
"Sekali lagi, KPK dulu pernah memiliki safe house. Tapi sekarang, sudah dua periode ini sejak periode keempat dan kelima tidak lagi memiliki safe house. Jadi kalau ada tempat-tempat yang dinyatakan sebagai safe house KPK, itu tidak benar," ujar Ghufron usai menghadiri klarifikasi dengan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10) kemarin.
Adapun Ghufron mengaku tidak mengetahui kepemilikan rumah di Kertanegara tersebut. Namun, dia memastikan rumah di itu bukan safe house KPK.
"Saya tidak tahu. Jangan tanya orang lain kepada saya. Yang saya bisa jelaskan bahwa KPK saat ini tidak memiliki safe house termasuk di Kertanegara 46," kata Ghufron.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua KPK Firli Bahuri disebut sempat bertemu di Rumah Nomor 46, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan pengacara SYL, Arianto merespons kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/10) siang.
"Iya betul pernah ketemu (Firli Bahuri) di situ," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Meski begitu, Arianto mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan pertemuan antara kliennya dengan Ketua KPK itu berlangsung. Ia meyakini hal tersebut lebih diketahui oleh penyidik sehingga dilakukan penggeledahan di rumah Kertanegara.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya rampung menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang terletak di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah kepada SYL.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).
(pop/isn)