Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi BTS 4G Hadapi Sidang Tuntutan

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2023 10:19 WIB
Tiga terdakwa yang menghadapi sidang tuntutan hari ini adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Mukti Ali.
Tiga terdakwa dugaan korupsi pembuatan menara BTS 4G menghadapi sidang tuntutan pada hari ini (Arsip Foto Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G menghadapi sidang tuntutan pidana pada hari ini, Senin (30/10).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan cukup ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana dari penuntut umum. Terdakwa tetap dalam tahanan, sidang selesai dan ditutup," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, Senin (23/10).

Tiga terdakwa dimaksud yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Johnny Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER