Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Korupsi Dana BOS pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menentukan status Panji dalam gelar perkara pada pekan ini.
"Perlu saya sampaikan bahwa dalam Minggu ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim polri akan melaksanakan gelar perkara. Untuk apa, untuk menyatakan apakah saudara PG (Panji Gumilang) dapat ditersangkakan atau belum," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menjelaskan bahwa gelar perkara itu nantinya juga akan diawasi oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara pasti kapan gelar perkara akan dilaksanakan. Ramadhan hanya mengatakan hasil gelar perkara akan disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Nanti akan kami sampaikan pelaksanaannya dan dirilis langsung oleh Bapak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS.
Salah satunya yang disita oleh penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.
Selain itu, Bareskrim juga turut memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana. Adapun Whisnu menyebut nominal yang dibekukan dalam rekening tersebut mencapai ratusan miliar.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Panji Gumilang sendiri diketahui telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin (30/10) kemarin terkait kasus dugaan penistaan agama.
(tfq/bmw)