Dadan Tri & Hasbi Hasan Didakwa Terima Rp11,2M Kasus Suap Perkara MA

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2023 13:32 WIB
Sekretaris nonaktif MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK saat mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.

"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Dalam dakwaan disebut suap perkara MA itu diberikan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Suap dimaksud agar Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara, serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Sementara itu, Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK-- kini telah dinyatakan bebas-- atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.

Tindak pidana ini terjadi pada periode Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK