Masriah Kembali Jadi Tersangka Usai Buang Sampah di Rumah Tetangga

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2023 16:44 WIB
Warga Sidoarjo, Masriah kembali ditetapkan tersangka karena terbukti membuang sampah ke rumah tetangganya sambil berjoget.
Masriah penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangga. (Foto: Suparno/detikJatim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, sebagai tersangka.

Masriah ditetapkan tersangka karena terbukti telah membuang sampah ke sekitar rumah tetangganya, Wiwik Winarti di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sambil berjoget.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan Masriah ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pelanggaran Perda [Kabupaten Sidoarjo], sudah jelas, ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas usai memeriksa Masriah, Selasa (31/10).

Anas mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa Masriah sebagai terlapor.

Dalam pemeriksaan itu, Masriah pun disebut sudah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013. Dia terancam dijerat hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama [seperti hukuman sebelumnya], kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," ujarnya.

Kasus Masriah ini pun akan segera disidangkan di oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (8/11).

"Kita sudah serahkan berkasnya ke pengadilan dan sidang akan digelar nanti di tanggal 8 November 2023," ujarnya.

Sementara itu usai diperiksa, Masriah yang mengenakan masker dan kacamata hitam tak mengatakan apapun kepada awak media.

Kronologi Masriah kembali berulah

Masriah kembali berulah dengan membuang sampah di jalan sekitar rumah tetangganya, Wiwik. Hal itu diungkapkan oleh Mas'ud yang merupakan menantu Wiwik.

Mas'ud mengatakan aksi Masriah membuang sampah di depan rumah Wiwik itu dilakukan beberapa kali dan sempat terekam CCTV.

"Masriah membuang sampah setelah rumah saya habis direnovasi Bapak Bupati. Intinya sudah terekam CCTV," kata Mas'ud.

Terakhir kali Masriah kedapatan membuang sampah di depan rumah Wiwik, Kamis (5/10). Tak hanya itu Masriah juga terekam CCTV berjoget usai membuang sampah di depan rumah Wiwik.

"Kemarin (5/10) terekam sambil joget-joget gitu Masriahnya," ucapnya.

Masriah sudah pernah dihukum pada kasus yang sama sebelumnya. Hal itu bermula saat Masriah, membuang tinja ke depan rumah Wiwik. Aksinya itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.

Mas'ud tak tahan dengan kelakuan Masriah. Dia kemudian melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono. Pihak kepolisian pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk Masriah.

Berdasarkan keterangan, Masriah diduga sudah berulang kali melakukan aksinya itu sejak 2017. Dahulu pun pernah diadakan mediasi, namun pelaku kerap mengulangi perbuatannya.

Diduga, Masriah melakukan perbuatannya itu karena dia ingin memiliki rumah Wiwik. Rumah itu awalnya aset warisan yang dimiliki adiknya.

Adik Masriah menjual rumah itu ke Wiwik pada 2017. Ternyata Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran ke depan rumah Wiwik, dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.

Karena laporan Mas'ud, Masriah pun ditetapkan tersangka. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyebut Masriah terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan, Rabu (31/5).

Sebulan setelahnya, Masriah bebas. Namun penjara ternyata tak membuatnya jera. Kini ia pun kembali berulah mulai dari menghalangi akses jalan menuju rumah Wiwik yang sedang direnovasi.

Wiwik juga menggugat Masriah secara perdata dan menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp130 juta dan Rp1 miliar kerugian immateriel. Perkaranya kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

(frd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER