Emosi Warga Tak Terima Kena Tilang Uji Emisi Rp250 Ribu

CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2023 12:32 WIB
Sejumlah warga tak terima sepeda motornya kena tilang uji emisi. Menurut mereka, denda terlalu memberatkan.
Ilustrasi uji emisi di DKI Jakarta. Sebagian warga tak terima kendaraannya kena tilang uji emisi. Menurut mereka, denda terlalu memberatkan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga bernama Dede meluapkan keluh kesahnya usai kendaraan roda duanya kena tilang saat razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Dede berkendara dari Kemayoran, Jakarta Utara menuju ke Bekasi. Namun, saat melintas di seberang Terminal Pulo Gadung, ia tiba-tiba diberhentikan polisi. Dede diminta melakukan tes uji emisi di posko yang telah disediakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepeda motor yang dikendarai Dede dinyatakan tidak lolos uji emisi. Dede pun dijatuhi sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Ia merasa sanksi tilang itu tak masuk akal.

"Anehnya kok ditilang. Saya kan tidak ada pelanggaran hanya perawatan saja. Kalau perawatan kan pribadi, itu kan masalahnya. Jadi bukan masalah lalu lintas. Kalau untuk logika mah enggak masuk sama sekali untuk tilang," ucapnya.

Dede juga berpendapat sanksi tilang Rp250 ribu terlalu berat. Sebab, ia tak melakukan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, emisi sepeda motornya yang melebihi ambang batas tak merugikan siapapun.

"Ya iya besar. Ini kan bukan pelanggaran lalu lintas hanya gas saja. Belum tentu orang keracunan kena gas saya," katanya.

Dede mengaku baru saja mengganti onderdil sepeda motornya dan perawatan sekitar satu bulan lalu. Karena itu, ia emosi sepeda motor merah miliknya dinyatakan tak lolos uji emisi.

"Uji emisi katanya, saya emosi. Biarinlah sabar," ujarnya.

Pengendara sepeda motor lainnya, Amir, juga naik pitam karena kena tilang akibat kendaraannya dinyatakan tak lolos uji emisi. Ia sempat berdebat dengan petugas uji emisi di lokasi.

"Saya bukan tidak sepakat ditilang, jangan Bapak memaksakan kehendak Bapak dong!" kata dia.

Amir meminta petugas melakukan uji emisi hingga empat kali. Ia tak terima sepeda motornya dinyatakan tak lolos.

Sepeda motor yang ia kendarai merupakan keluaran tahun 2018. Amir mengaku rutin servis ke bengkel.

Selain itu, ia juga tak terima kena tilang karena merasa tak melanggar aturan lalu lintas. Surat-surat kendaraannya pun lengkap.

"Kenapa enggak mau ditilang karena saya merasa bayar SIM, saya merasa basar STNK, saya keberadaan surat menyuratnya enggak ada masalah," ucapnya.

Amir merasa dizalimi. Ia mengaku baru tahu ada uji emisi dan sanksi denda bagi kendaraan yang tak lolos.

"Gapapa saya dizalimi. Ini dizalimi, Pak. Masalahnya kecil, Pak. STNK ada, surat kelengkapan lainnya ada, malah diuji emisi. Baru saya tahu ya sekarang. Apa saya dikasih peringatan? Enggak. Langsung ditilang," katanya.

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi mulai hari ini hingga Desember 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.

Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(lna/sym/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER