Ketua Harian PBSI Alex Tirta menjelaskan soal rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang dipakai Ketua KPK Firli Bahuri tetapi disewa atas nama dirinya. Alex mengakui dirinya pernah menyewa rumah tersebut untuk tujuan bisnis pada 2020.
Ia mengatakan awalnya rumah itu ingin dipakai sebagai tempat singgah bagi rekan bisnisnya yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Namun, kata dia, rumah itu akhirnya tak terpakai karena pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai," kata Alex dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/11).
Alex mengatakan pada tahun yang sama, ia pun bertemu dengan Firli Bahuri. Kepada Alex, Firli mengaku sedang butuh rumah singgah di Jakarta karena merasa rumah pribadinya di Bekasi terlalu jauh.
"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," jelasnya.
Setelah itu, mulai Februari 2021, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu disewa Firli. Namun, Alex mengatakan pembayaran sewa rumah tetap melalui dirinya.
"Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," tuturnya.
Karena itu, dia membantah penyewaan rumah itu bentuk gratifikasi dirinya kepada Firli selaku pimpinan KPK.
Rumah Firli di Jalan Kertanegara dan di Bekasi sebelumnya digeledah penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Belakangan, diketahui rumah di Jalan Kertanegara itu tak tercantum dalam LHKPN Firli.
Pengacara Firli mengklaim rumah itu disewa untuk tempat singgah. Namun, Firli disebut tidak menyewa rumah itu secara langsung dari sang pemilik berinisial E.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut rumah itu disewa Alex Tirta dengan biaya Rp650 juta setiap tahunnya.
Lihat Juga : |
"Yang menyewa rumah Kertanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekitar Rp650 juta setahun," katanya.
Adapun kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
(tfq/tsa)