Tiga terdakwa pembunuh berantai (serial killer) Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (1/11).
Wowon dkk yang hadir dalam sidang pembacaan hukuman itu dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
"Terdakwa satu Wowon Erawan, terdakwa dua Solihin alias Duloh, dan terdakwa tiga M Dede Solehudi, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Suparna saat membacakan putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hakim juga meminta Wowon cs untuk tetap ditahan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pihak Wowon mengajukan banding.
"Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Lihat Juga : |
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa. Jaksa meyakini ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Wowon dkk didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.
Saat penyidikan dilakukan, polisi menemukan sejumlah mayat lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)