Jimly Puji Gugatan Mahasiswa NU soal Putusan MK & Anwar Usman: Kreatif

CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2023 03:35 WIB
Jimly kaget penggugat meminta agar judicial review putusan MK soal batas usia capres cawapres disidang tanpa Ketua MK Anwar Usman.
Jimly buka suara soal gugatan mahasiswa NU soal putusan MK dan Anwar Usman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique kaget putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres digugat uji materiil ke MK oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU) bernama Brahma Aryana.

Jimly baru mengetahui saat sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilaporkan oleh BEM Universitas NU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11). Menurutnya, gugatan menguji kembali putusan MK yang dilayangkan mahasiswa NU merupakan hal baru.

"Ada hal-hal baru setiap sidang itu, termasuk ini [gugatan atas putusan gugatan Nomor 90], hal baru ini," ucap Jimly Asshiddiqie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly mengatakan gugatan atas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah teregistrasi di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023. Gugatan seharusnya tinggal disidangkan oleh MK.

Hal lain yang membuatnya menarik, penggugat meminta agar judicial review putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 disidang tanpa Ketua MK Anwar Usman.

Dia pun mengapresiasi gugatan tersebut. Sebab gugatan tersebut kreatif.

"Ternyata [gugatan] sudah diregistrasi. Kalau sudah registrasi, harus disidang. Lalu, dia [pemohon gugatan Nomor 141] meminta cuma delapan orang saja yang menyidangkan [tanpa Anwar Usman]. Kan Anda bisa membayangkan kan, kreatif itu," ujarnya.

MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MK menambah ketentuan capres-cawares boleh di bawah umur 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Keputusan itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun melenggang ke Pilpres di 2024 mendatang.

Usai putusan itu keluar, kini Gibran resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dan telah mendaftar ke KPU. Di sisi lain, Gibran juga masih menjabat sebagai Walikota Solo.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER