Polri Sita Uang Rp223 Miliar dari Rekening Panji Gumilang

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2023 18:25 WIB
Penyidik Bareskrim telah memblokir total 154 rekening yang terafiliasi dengan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp223 miliar milik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp223 miliar milik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai memblokir total 154 rekening yang terafiliasi milik Panji.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi, PG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif ada juga Syamsu Alam," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski memiliki ratusan rekening, ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, hanya 14 rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang. Whisnu menyebut total simpanan yang dimiliki Panji dalam rekening tersebut kurang lebih mencapai Rp200 miliar.

"Dari analisa penyidik, sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya. Berjumlah kurang lebih Rp200 miliar," tuturnya.

Melalui pemblokiran rekening itu, kata dia, penyidik juga mendapati Panji telah menggelapkan dana pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar pada tahun 2019.

Whisnu menjelaskan dana pinjaman yang dikirimkan ke yayasan kemudian langsung dialihkan ke rekening pribadi milik Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kendati demikian, ia mengatakan Panji tetap menggunakan dana milik yayasan untuk membayar pinjaman uang pribadinya.

"Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, ia menjelaskan penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa Yayasan dan Penggelapan.

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," tuturnya.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER