Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah telah mengeluarkan alasan berbohong untuk tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara yang menolak gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Usman pun bersumpah atas nama Tuhan mengenai alasan sakitnya itu.
"Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Usman usai kembali diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman mengklaim saat itu dia meminum obat. Lalu, dia pun ketiduran dan melewatkan RPH atas tiga perkara terkait putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran," ujar Anwar.
"Saya ini udah jadi hakim dari tahun '85 (1985) ya, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini [sidang kode etik]," kata adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Sebelumnya, mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. MK memutuskan mengabulkan uji undang-undang yang diajukan mahasiswa pengidola Wali Kota SOlo, Gibran Rakabuming Raka itu.
Sebelumnya, pada 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, perkara 51/PUU-XXI/2023diajukan Partai Garuda, dan perkara 55/PUU-XXI/2023 dilayangkan sejumlah kepala daerah tentang batas usia minimum capres-cawapres.Tiga perkara itu disidangkan dengan sejak 1 Mei 2023.
Saldi Isra kala itu memimpin RPH, karena Anwar Usman absen. Kemudian, di dalam dissenting opinion-nya, Arief sempat bertanya alasan ketidakhadiran Anwar ke Saldi selaku pemimpin RPH kala itu. Jawabnya, kata Arief, Anwar Usman tak hadir karena menghindari konflik kepentingan.
"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata Arief Hidayat dalam dissenting opinion yang dibacakan dalam sidang terbuka.
Namun, Arief mengatakan alasan yang berbeda disampaikan Anwar kala hadir pada RPH perkara 90. Kepada Arief, Anwar menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara sebelumnya yang diajukan kader PSI, Partai Garuda, dan para kepala daerah karena alasan kesehatan.
"Bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua [Wakil Ketua MK Saldi Isra] pada RPH terdahulu," ucap Arief.
Terbaru, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan temuan baru terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Jimly menyebut temuan baru itu terkait alasan kehadiran Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tiga perkara terkait batas usia Capres-Cawapres.
Jimly menyebut ada dua alasan berbeda terkait alasan Usman tidak hadir. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, karena alasan sakit.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya.. itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," imbuhnya.
Dengan adanya keterangan berbeda itu, Jimly pun memyimpulkan ada kebohongan.
"Ini kan pasti salah satu bener, dan kalau satu bener berarti satunya tidak bener," ujarnya.
"Nah pada mempersoalkan 'oh ini bohong nih' itu yang tadi, dua duanya pada mempersoalkan itu," ujar Jimly yang dikenal sebagai Ketua MK periode pertama pada dekade 2000 silam.
(yla/kid)