Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten berkolaborasi dengan Bea Cukai Surakarta mengadakan sosialisasi yang bertujuan memberantas rokok dan cukai ilegal di Klaten.
Menyasar kalangan remaja, masyarakat umum, dan monitor Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Klaten, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kawasan Bukit Sidoguro, Jumat (03/10) dengan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Perwakilan Bea Cukai Surakarta, Intania Rizal Febrianti, mengakui bahwa saat ini masih beredar rokok ilegal. Untuk itu, sosialisasi diadakan untuk mengedukasi masyarakat.
![]() |
"Kami ingin dan meminta kepada bapak ibu atau semua yang hadir untuk menyebarkan informasi kepada yang berjualan rokok ataupun yang merokok," kata Intan.
Dirinya menjelaskan, bentuk fisik perbedaan rokok ilegal dan rokok legal terlihat dengan pita cukai.
Intan menambahkan, barang yang kena cukai antara lain Etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, dan produk tembakau.
"Kami berpesan bagi yang merokok, merokoklah yang legal," ujar Intan.
(adv/adv)