Bareskrim Polri menangkap lima pelaku pemalsuan uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS) di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan keempat pelaku berhasil ditangkap penyidik, pada Sabtu (4/11) kemarin.
"Penyidik Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11).
Adapun pengungkapan dilakukan berawal dari adanya penjualan uang palsu 1 USD seharga Rp5.000 di masyarakat. Setelahnya, kata dia, penyidik langsung berpura-pura sebagai pembeli 995 lembar uang palsu pecahan 100 USD kepada salah satu pelaku berinisial AGS.
"Setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku AGS datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Whisnu mengatakan pelaku AGS datang bersama tiga rekannya yakni KB, DS, dan TH dengan masing-masing membawa tas yang berisi uang asing pecahan 100 USD sebanyak 995 lembar.
Mendapati barang bukti tersebut, penyidik di lapangan langsung menangkap keempat pelaku. Dari hasil penggeledahan, Whisnu mengatakan penyidik juga turut menemukan 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Setelahnya, penyidik turut memeriksa kendaraan yang digunakan untuk datang ke lokasi dan menemukan pelaku lainnya yang menunggu di dalam mobil berinisial AMB.
"Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, Whisnu mengatakan seluruh pelaku langsung di bawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani masa penahanan. Kelima pelaku juga dijerat dengan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011.
(tfq/isn)