Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) atas sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusan MKMK, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Anwar dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Bintan mengatakan Anwar seharusnya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Bintan dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
Lihat Juga : |
Bintan menyebut karena latar belakangnya sebagai akademisi hukum sehingga dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi Hakim Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," ujarnya.
Meskipun demikian, kata Bintan, dirinya gembira dalam membuat putusan terhadap Anwar ini MKMK bersikap saling memahami. Anggota MKMK terdiri dari Bintan, Wahiduddin Adams, dan Jimly Asshiddiqie.
"Saya gembira, bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua," katanya.
Sebelumnya MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan.
(yla/isn)