Menkes Susun UU Baru: Pengguna Napza yang Sakit Bukan Masalah Hukum

CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2023 18:03 WIB
Menkes Budi Gunadi mengatakan RUU Pengguna Napza ini dilatarbelakangi kondisi lapas yang penuh dengan kasus pelanggaran terhadap penyalahgunaan Napza.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). (CNN Indonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

Budi mengatakan rencana pembuatan RUU tersebut dilatarbelakangi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang penuh dengan kasus pelanggaran terhadap penyalahgunaan Napza.

"Sedang disusun UU yang baru di mana kalau sakit tapi dia pengguna, itu bukan masalah hukum tapi masalah kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Budi mengatakan pembahasan RUU tentang Napza itu memang merupakan kewenangan Komisi III, namun Komisi IX dan Kemenkes akan dilibatkan dalam pembuatan payung hukum tersebut.

Menurutnya, sekitar 70 persen lapas di Indonesia diisi oleh narapidana yang berurusan dengan Napza. Dari 70 persen itu, sebanyak 80 persen merupakan pengguna dan sisanya pengedar.

"Jadi nanti mendadak Kemenkes dan Komisi IX akan mendapat tanggungan 200 ribu penderita Napza yang harus diurus. Kita lagi siap-siap, gimana ngurusnya," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan pernah mendesak agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menerbitkan aturan baru yang membebaskan para narapidana pengguna narkotika dari jeruji besi.

Hinca meminta para narapidana narkotika itu cukup direhabilitasi. Ia menilai upaya itu akan menjadi solusi kondisi over kapasitas di banyak lapas Indonesia. Apalagi berdasarkan data, mayoritas penghuni lapas adalah narapidana terkait narkotika.

Hinca mengatakan anggaran yang diperuntukkan untuk Kemenkumham banyak dihabiskan untuk biaya kebutuhan narapidana di lapas. Ia menyebut anggaran makan saja untuk Ditjen Pemasyarakatan mencapai Rp2,1 triliun yang dianggarkan untuk 275.609 orang narapidana.

Kemudian kalau diikutkan dengan biaya dasar, kesehatan, dan pendidikan mencapai Rp332 miliar. Belum lagi kemudian biaya pengurusan administrasi kasus dari mulai tingkatan Polisi kemudian dilimpahkan ke Jaksa dan pengadilan.

Namun, kata Hinca, bandar narkoba tetap dihukum sesuai peraturan pidana yang sudah ada, lantaran pelaku tersebut sudah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar dan menghancurkan masa depan sejumlah anak bangsa.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER