Edi Darmawan Salihin, ayah mendiang Mirna Salihin yang tewas akibat diracun kopi sianida, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan PHK sepihak karyawan.
Laporan ini dilayangkan oleh mantan karyawan Edi, Wartono (57) dan terdaftar dengan nomor LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023.
Edi diketahui dilaporkan dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT FICC. Selain Edi, tiga orang lain yang merupakan direktur dan komisaris perusahaan yakni Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti dan Febriana Salihin juga turut dilaporkan.
Kuasa hukum korban, Manganju Simanulang mengatakan laporan ini dibuat setelah berbagai upaya dilakukan, tetapi hasilnya nihil.
"Jadi kita sudah menempuh pengadilan hubungan industrialnya, perusahaan tetap tidak bergeming, ya adakan upaya hukum pidana, jadi kita buatkanlah laporan pidana, melaporkan para direksi," kata Manganju di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11).
"Sebagaimana kita ketahui, perusahaan ini punya empat pemegang saham, jadi kita laporkan semua. Komisarisnya kita laporkan, direktur utamanya kita laporkan, direktur yang lain juga kita laporkan," sambungnya.
Manganju menerangkan PHK itu terjadi pada tahun 2018. Ia menyebut saat itu perusahaan berdalih PHK dilakukan untuk efisiensi.
Namun, Manganju menduga PHK itu dilatarbelakangi ketidakstabilan pembayaran gaji karyawan. Alhasil, saat itu karyawan melakukan aksi demo dan berujung pada PHK.
Ia turut menyebut bahwa merujuk putusan pengadilan industrial, perusahaan diwajibkan membayar pesangon sebesar Rp3,5 miliar untuk 38 karyawan yang terkena PHK.
"Tapi hingga saat ini sudah 5 tahun perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan. Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," tutur dia.
Dalam laporan itu, Edi dkk dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 185 Juncto Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Saat dihubungi, Edi Darmawan Salihin mengklaim dirinya telah melakukan kewajibannya yakni membayarkan pesangon para karyawan.
"Jadi kita karyawan nya ini 4.870 tepatnya, sekarang yang masih mau minta minta sama saya duit, karena lihat saya punya gedung banyak padahal laku juga belum, mau minta tambahan. Emang itu orang-orang lama, cuman kita sudah ngasih gede gede dia. Emang dasar boros aja make duitnya," kata Edi.
Edi juga membantah pernyataan pihak pelapor soal PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Menurutnya, yang terjadi adalah para karyawan lepas dari tanggung jawab pekerjaannya.
"Lima hari enggak masuk, ngambil uang harian tapi enggak dijalankan tugasnya, saya bubarin," ucap dia.
(dis/sfr)