Anies Respons Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2023 12:14 WIB
Anies Baswedan merespons putusan MKMK yang memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Kita hormati keputusan Majelis Kehormatan, dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang obyektif, yang transparan, mengandalkan kepada data, informasi yang sahih," ujar Anies saat ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia CNBC Indonesia di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (8/11).

"Harapannya, keputusan-keputusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini. Kita berbicara konstitusi aja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada Majelis Kehormatannya Mahkamah Konstitusi. Jadi tingginya tinggi ini. Saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, sudah selesai, kita hormati keputusannya, dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," sambung dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya tersenyum saat diminta tanggapannya soal sejumlah pihak yang meminta Anwar Usman untuk mundur dari hakim MK.

MKMK sebelumnya menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Anwar pun dijatuhi sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," jelas Jimly.

Jimly menjelaskan keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dilayangkan sejumlah pihak. Anwar menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yakni 15 laporan.

(pop/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK