SETARA Desak Anwar Usman Mundur dari MK Usai Langgar Etik Berat

CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2023 19:07 WIB
Menurut Setara Institute putusan MKMK atas Anwar Usman hanya obat penawar sesaat atas kemarahan publik yang kecewa pada putusan MK syarat cawapres.
Hakim konstitusi Anwar Usman diputuskan MKMK terbukti melanggar etik berat dan diberi sanksi dicopot dari jabatan Ketua MK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

SETARA Institute mendesak Anwar Usman untuk mundur dari posisinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Diketahui, dalam putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Anwar hanya diberhentikan dari Ketua MK dan dilarang mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Putusan MKMK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia," demikian pernyataan resmi yang mengutip Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani, Rabu (8/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismail menyebut reaksi kemarahan publik atas putusan MK terkait syarat cawapres ini bukan hanya soal memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Tetapi, soal bagaimana kekuasaan bisa mencampuri urusan hukum dan konstitusi negara.

"Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi," tutur dia yang juga dikenal sebagai dosen hukum tata negara di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

SETARA menilai putusan MKMK yang menyatakan Anwar telah melakukan pelanggaran berat sekaligus membuktikan putusan soal syarat cawapres bukan diputus 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', sebagaimana irah-irah dalam putusan MK. Namun, lanjut Ismail, demi kepentingan memupuk kuasa.

Atas dasar ini, Ismail menyampaikan pihaknya berpendapat agar Anwar sebaiknya mundur dari jabatannya selaku hakim MK.

"SETARA Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah," ucap dia.

Terpisah, YLBHI dan 18 Kantor LBH se-Indonesia menilai putusan MKMK terhadap pelanggaran kode etik berat Anwar Usman masih bermasalah dan mencederai persamaan di muka hukum.

"Melukai rasa keadilan dari warga yang memiliki trauma panjang terhadap pemerintahan Orde Baru di mana korupsi, kolusi dan nepotisme merusak sendi-sendi dasar kehidupan bernegara, yakni negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia. Peradilan sesat MKMK ini kembali mengulang kesalahan yang sama," demikian pernyataan bersama YLBHI dan 18 LBH, Rabu.

"Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, MKMK melakukan kekeliruan dengan membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah," imbuh mereka.

YLBHI dkk menilai putusan MKMK yang dibacakan pada Selasa (7/11) lalu itu seakan membenarkan keraguan publik terhadap majelis ad hoc yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu. 

"Jika tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan fakta hukum terbuktinya pelanggaran berat Anwar Usman, semestinya seluruh majelis hakim MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai hakim MK maupun Ketua MK, bukan sekedar memberhentikannya sebagai ketua MK," ujar YLBHI.

Dari tiga anggota MKMK, hanya Bintan R Saragih yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) agar Anwar Usman diberhentikan tidak hormat dari MK karena melakukan pelanggaran etik berat tersebut.

Lebih lanjut, YLBHI dkk menilai keberadaan Anwar Usman menjadi beban dan bom waktu bagi MK ke depan terkait dengan isu integritas, independensi dan imparsialitas sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.

"Oleh karena itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi karena tidak lagi pantas menduduki jabatan tersebut," kata mereka.

Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan soal syarat usia cawapres.

MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Menanggapi tuntutan mundur dari MK, Anwar Usman mengatakan konsisten menyatakan jabatan adalah milik Tuhan seperti saat dia masih diperiksa MKMK. Oleh sebab itu, dia mengaku akan mengikuti dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai hakim konstitusi.

"Ya iya lah [tetap menjalankan tugas sebagai anggota hakim MK], jabatan milik Allah," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Kemudian dalam konferensi pers hari ini Anwar membantah semua tudingan soal dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara syarat maju capres-cawapres.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER