Anies Harap Ketua MK Pengganti Anwar Usman Bisa Jaga Muruah Mahkamah

CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2023 11:02 WIB
Anies Baswedan berharap Ketua MK pengganti Anwar Usman bisa lebih menjaga muruah mahkamah sebagai lembaga tinggi negara.
Anies Baswedan berharap Ketua MK pengganti Anwar Usman bisa lebih menjaga muruah mahkamah sebagai lembaga tinggi negara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman bisa lebih menjaga muruah mahkamah sebagai lembaga tinggi negara.

"Hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga muruah mahkamah salah satu tertinggi di republik ini," kata Anies saat berpidato di Rakernas LDII, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, proses pemilihan Ketua MK yang baru sedang berlangsung. Anies juga berharap proses pemilihan berjalan dengan lancar.

"Mudah-mudahan prosesnya berjalan baik dengan lancar," ucap dia.

Pada Selasa (7/11), Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Anwar pun dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Ia tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lewat putusan perkara itu, Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi syarat usia minimal menurut UU Pemilu bisa melenggang di Pilpres 2024. Mahkamah membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres-cawapres, selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik.

(rzr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER