Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS

CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2023 16:40 WIB
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis dengan pidana 6 tahun penjara. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider 4 bulan kurungan.

Galumbang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Galumbang dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Atas putusan ini Galumbang juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Tindak pidana dilakukan Galumbang bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.



Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Beberapa dari mereka sudah dijatuhi vonis.

Johnny Plate telah divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Johnny juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Anang Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dalam proses persidangan, Anang melalui keluarganya telah menyetor Rp6 miliar ke Kejagung.

Uang itu yang diminta hakim untuk dipakai sebagai uang pengganti. Sisa uang Rp1 miliar diperintahkan hakim untuk dikembalikan ke Anang.

Sementara itu, Yohan Suryanto dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Johnny dan Anang langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis tersebut. Sedangkan Yohan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK