Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengumpulkan alat bukti untuk mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan barang bukti, kemudian pemeriksaan saksi kita agendakan ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).
Ali mengatakan proses pengumpulan barang bukti tersebut membutuhkan waktu banyak. Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiel dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi," ucap Ali.
KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (9/11) malam. Satu di antaranya ialah Eddy Hiariej.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/11) malam.
Eddy Hiariej sudah buka suara terkait proses penegakan hukum tersebut. Ia mengklaim belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
"Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11).
(ryn/gil)