Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, salah satunya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy dan tiga orang lainnya sudah ditandatangani sejak 2 pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alexander di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.
"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya. Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," ujar Sugeng, Rabu (3/5).
Saat itu, Eddy turut berkomentar. Ia tidak ambil pusing dengan penyelidikan KPK terkait laporan Sugeng.
Menurut dia, setiap laporan yang masuk ke tim pengaduan masyarakat KPK pasti bakal diselidiki.
"Semua aduan masyarakat pasti dilidik. Lidik itu menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak. Jika tidak ada, maka dihentikan. Namun, pada tahap ini biasanya tidak diumumkan," ujar Eddy kepada CNNIndonesia.com, Minggu (7/5).
Kasus ini kembali mencuat saat KPK menyatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan awal November lalu.
"Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11).
Tiga hari berselang atau Kamis (9/11) malam, KPK pun menyatakan telah menetapkan Eddy dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Eddy sudah buka suara terkait proses penegakan hukum tersebut. Ia mengklaim belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
"Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11).
(yoa/wis)