Suhartoyo Janji Segera Bentuk MKMK Permanen

CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2023 13:21 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjanji bakal segera membentuk Majelis Kehormatan MK permanen.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjanji bakal segera membentuk Majelis Kehormatan MK permanen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjanji bakal segera membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen. Ia mengatakan hal ini sebagai respons MK agar kepercayaan publik terhadap mahkamah kembali dan meningkat.

"Sebagai langkah pembuktian awal dari kami, dan sesuai dengan tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi juga akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan MK akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan, saran, dan kritik konstruktif sebagai salah satu wujud partisipasi publik. Suhartoyo yakin hal itu akan mendorong peningkatan performa MK dan penguatan iklim demokrasi Indonesia.

Ditemui usai acara, Suhartoyo menjelaskan MKMK selama ini merupakan badan ad hoc jika ada kebutuhan yang mendesak. Dia mengatakan proses pembentukan MKMK permanen akan dimulai usai MKMK selesai menjalankan masa tugasnya pada hari ini.

"Ini yang seharusnya akan segera direalisasi setelah pekerjaan dan masa tugas MKMK yang ada hari ini sudah selesai sesuai dengan penugasan dan substansi penugasan sesuai dengan dasar hukum ketika mkmk hari ini dibentuk," kata dia.

Suhartoyo menjelaskan ketentuan mengenai unsur keanggotaan MKMK telah tercantum dalam UU MK. Menurut dia, komposisi keanggotaan MKMK permanen itu bisa berbeda dengan MKMK yang ada pada saat ini.

"Itu harus melalui rapat permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya pasti tergantung bagaimana nanti kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap. Sangat tergantung pada bagaimana para Yang Mulia itu dan kami berdua juga bermusyawarah nanti," ucap dia.

MKMK yang ada hari ini dibentuk untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan perkara 90 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Dalam salah satu putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ia dianggap terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara.

Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan tidak dibolehkan ikut dalam memutus perkara sengketa pemilu serta pilkada.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER