Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong, Kabupaten Papua Barat Daya, Minggu (12/11) dini hari. KPK belum merilis nama-nama pihak tersebut.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui giat OTT tersebut, KPK turut menangkap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Selain itu, KPK juga menangkap Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat serta David Patasaung dan Abu Hanifa selaku pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya tiga Pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK Perwakilan Propinsi Papua Barat Daya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/11).
Ali menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan pengondisian atas temuan BPK Provinsi Papua Barat Daya. KPK, terang dia, mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah yang tidak disampaikan jumlahnya.
"Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa, akan disampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Lihat Juga : |