Alasan Mahasiswa Sebar Hoaks Pelecehan Seksual Anggota BEM UNY

CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2023 20:13 WIB
RAN (19) mahasiswa pelaku penyebaran hoaks pelecehan seksual oleh anggota BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditangkap.
Ilustrasi hoaks pelecehan BEM UNY. (iStock/doidam10)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut RAN (19), mahasiswa pelaku penyebaran hoaks nekat menyebarkan berita bohong soal kasus pelecehan seksual oleh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) karena sakit hati.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengungkap RAN merasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar sebagai anggota BEM UNY. Sementara korbannya, mahasiswa FMIPA UNY berinsial MF (21) diterima.

"MF diterima sebagai anggota BEM. Dilanjut pada saat RAN menjadi panitia festival politik FMIPA, dia ditegur oleh MF lewat japri WA, sehingga RAN merasa sakit hati," kata Idham di Mapolda DIY, Sleman, Senin (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situ, RAN mengarang cerita tentang seorang mahasiswa baru yang jadi korban pelecehan seksual oleh seorang anggota BEM FMIPA UNY. Ia mengunggahnya ke akun X (Twitter) @UNYmfs memakai akun palsu @AkunSambatUeu.

Kata Idham, RAN memang tak menyebut identitas pelaku, namun dia menyematkan nomor induk mahasiswa MF di salah satu kolom komentar.

Setelah unggahan ini viral, lanjut Idham, polisi turun tangan mencari sosok korban pada 10-11 November 2023. Akan tetapi, sosok korban tak kunjung ditemukan hingga MF membuat laporan polisi ke Polda DIY atas dugaan pencemaran nama baik, Minggu (12/11) kemarin.

Idham melanjutkan hasil penyelidikan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi mengarahkan polisi ke sosok RAN selaku pemilik akun palsu @AkunSambatUeu.

Polisi pun akhirnya mengamankan RAN. Dari hasil pemeriksaan barang bukti handphone milik pelaku, polisi menemukan @AkunSambatUeu dan email yang tertaut pada akun X tersebut.

"Email yang tertaut dengan akun X @AkunSambatUeu dengan draft tulisan pada akun WhatsApp milik terlapor yang diunggah pada akun @UNYmfs. Jadi, ditemukan draft tulisan narasi kekerasan seksual di WhatsApp RAN sebelum adanya postingan di akun X @UNYmfs," papar Idham.

"Yang bersangkutan (RAN), berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," sambung mantan Kapolresta Yogyakarta itu.

Dari kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit handphone milik RAN, serta sebuah akun X @AkunSambatUeu.

Polisi telah resmi menetapkan RAN sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Ia dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1/1946.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sepuluh tahun," pungkas Idham.

Kasus ini sendiri bermula dari munculnya sebuah narasi berisi dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut dilakukan oleh salah seorang pengurus BEM UNY beredar di media sosial X (Twitter).

Akun @UNYmfs mengunggah cerita seorang mahasiswa baru yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh kakak tingkat yang dikenalnya lewat sebuah acara fakultas. Salah satunya berwujud tangkapan layar percakapan dua orang via WhatsApp.

Mahasiswa baru itu juga mengaku selama ini tak berani buka suara lantaran diancam, hingga berkali-kali dilukai sampai membuatnya berniat mengakhiri hidup.

Dia tersebut tak berani menguak identitas kakak tingkatnya, namun mencantumkan nomor induk mahasiswa yang kemudian mengarahkan netizen kepada sosok berinisial MF, anggota BEM FMIPA UNY angkatan 2023.

Unggahan di @UNYmfs itu sudah dihapus, akan tetapi sempat diunggah ulang oleh pengguna akun X lainnya.

MF sendiri membantah berbagai tudingan pelecehan seksual terhadap adik angkatan yang mengarah kepadanya. Dia mengaku tak mengetahui sosok pelapor dan mengklaim tidak memiliki masalah dengan pihak mana pun.

Mahasiswa semester V asli Sumatera Selatan itu pun menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baiknya. Jajaran Polda DIY tak lama berselang berhasil menangkap RAN yang berdasarkan hasil penyidikan mengakui telah mengunggah berita bohong terkait MF.

(kum/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER