Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlihat lebih pilih memimpin konferensi pers kasus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan dibanding memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (14/11).
Firli sedianya diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya pada Selasa (7/11) lalu. Namun, Firli absen dalam pemeriksaan dengan dalih memiliki kegiatan di Aceh.
Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa hari ini. Surat panggilan sudah dikirim dan diterima di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/11) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Firli lagi-lagi tak hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Hari ini Selasa tanggal 14 untuk FB selaku Ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa, dimintai keterangan tambahan sebagai saksi," kata Ade kepada wartawan.
Ade menyebut konfirmasi ketidakhadiran Firli diterima oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (13/1) kemarin lewat sebuah surat. Kata dia, surat itu ditandangani Biro Hukum KPK RI.
Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Firli didampingi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan, Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati, dan Inspektur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.
Tak hanya itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Buntut penggeledahan itu, polisi telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.