Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Anti (Geranati) LGBT bakal melakukan aksi menolak konser grup band Coldplay di yang akan digelar di Stadion utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Berdasarkan pantauan, massa aksi itu tertahan aparat yang mengadang di sekitar GBK yakni persimpangan Jalan Asia Afrika, Jalan Gelora, dan Jalan Gerbang Pemuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa terpantau sejauh ini tertahan di depan Hotel Mulia yang berada di seberang kawasan GBK.
Sebelumnya dari poster yang tersebar, aksi itu disebut akan dilakukan di area Parkir Timur Senayan, kawasan GBK.
Aksi dorong-dorongan pun sempat terjadi antara massa aksi dan aparat sekitar pukul 13.20 WIB.
Massa aksi tampak memaksa terus maju menuju Jalan Asia Afrika. Namun mereka dihalangi oleh pihak kepolisian yang telah ada di lokasi.
Salah satu perwakilan massa aksi yang berada di mobil komando mengaku telah mengantongi surat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya.
"Tolak tolak LGBT. Tolak konser Coldplay sekarang juga," seruan massa aksi.
Orator di mobil komando pun berseru agar aparat membiarkan mereka lewat untuk melakukan aksi di tempat yang sudah ditentukan.
Dorong-dorongan antara aparat dan massa aksi itu terpantau tak berlangsung intens sejauh ini. Terlihat ada upaya negosiasi dilakukan dari komando dua kubu berhadapan tersebut.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo yang hadir dalam pengamanan aksi ini mengatakan sudah memberi peringatan kedua kepada massa.
"Enggak ada izin," kata Susatyo saat ditemui CNNIndonesia.com di lokasi.
Pada 13.55 WIB, massa aksi tetap bertahan di persimpangan jalan. Mereka membaca ayat suci hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sebelumnya, Koordinator lapangan Geranati LGBT, Buya Husein kepada wartawan mengatakan, "(Estimasi massa yang ikut aksi) kurang lebih 1.000 orang," kata
Dalam agenda yang tersebar di kalangan wartawan, aksi demo itu rencana dilakukan pada pukul 12.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Terkait aksi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan semua pihak wajib menjaga ketertiban dan keamanan situasi secara umum.
"Tidak melakukan provokasi dan penghasutan disertai pengancaman perbuatan pidana," ucap dia.
Selain itu, kepolisian juga mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya, jika ada pelanggaran maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Trunoyudo mengatakan penegakan hukum ini berdasarkan Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 192 huruf 1e dan 2e KUHP dan atau Pasal 28, Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Negara berdasarkan hukum dan bagi yang melakukan pelanggaran hukum tentu akan dilakukan langkah berdasarkan hukum," tutur Trunoyudo.
Polda Metro Jaya diketahui mengerahkan 3.906 personel gabungan untuk mengamankan konser Coldplay yang digelar di SUGBK.
Selain itu Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar GBK. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari kawasan sekitar GBK mulai pukul 14.00 WIB.
Tak hanya itu, polisi juga mengimbau kepada para penonton untuk datang ke GBK dengan menggunakan moda transportasi umum. Sebab, tidak ada kantong parkir yang disediakan di sekitar area GBK dan akses kendaraan menuju ke dalam juga akan ditutup.
(pop, sym/kid)