Masriah Penyiram Tinja Kembali Mangkir Sidang, Terancam Jadi DPO

CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2023 18:00 WIB
Masriah kembali mangkir dalam persidangan di kasus membuang sampah sembarangan di sekitar rumah tetangganya, Wiwik.
Masriah kembali mangkir dalam persidangan di kasus membuang sampah sembarangan di sekitar rumah tetangganya, Wiwik. (Suparno/detikJatim)
Surabaya, CNN Indonesia --

Masriah, penyiram tinja dan air kencing di rumah tetangganya kembali mangkir dari panggilan kedua persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan Masriah semestinya menjalani sidang kasus pembuangan sampah sembarangan sambil berjoget hari ini, Rabu (15/11). Sebelumnya Masriah tak hadir Rabu (8/11) pekan lalu.

"Inggih [Masriah] enggak datang," kata Anas, Rabu (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal sejumlah saksi termasuk pelapor yakni Wiwik Winarti sudah hadir di PN Sidoarjo. Tapi Masriah tak kunjung menampakkan batang hidungnya.

"Saksi-saksinya sudah datang, Bu Wiwik juga datang, Bu Masriah enggak datang," ucapnya.

Karena itu Satpol PP Sidoarjo pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari sekaligus memanggil Masriah di panggilan ketiga sidang.

Termasuk berkoordinasi tentang penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Masriah bila kembali mangkir pada panggilan ketiga sidang.

"Kalau DPO itu kan kewenangan Polri, kami koordinasikan dulu besok," katanya.

Anas mengatakan, Satpol PP Sidoarjo segera mengirimkan surat koordinasi ke Polresta Sidoarjo. 



"Besok InsyaAllah kami sudah siapkan surat. Ini istilahnya meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Ibu Masriah selaku tersangka," ujarnya.

"Kami mengirim data alasan-alasan kenapa harus dilakukan pemanggilan dibarengi oleh kepolisian," pungkasnya.

Masriah sempat mendekam satu bulan di penjara akibat ulahnya menyiram tinja dan air kencing ke rumah Wiwik. Namun seolah tak kapok, Masriah kembali mengganggu dengan membuang sampah di sekitar rumah Wiwik sembari berjoget.  Ia pun kembali ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sudah melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER