Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut pemeriksaan terhadap Firli Bahuri penting untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli selaku Ketua KPK akan diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11). Pemeriksaan terhadap Firli dijadwalkan ulang setelah ia mangkir pada panggilan sebelumnya, Selasa (14/11).
"Kesaksian Firli Bahuri hari ini penting untuk penyidik menetapkan tersangka," kata Yudi dalam keterangan tertulis.
Menurut Yudi, tak banyak informasi atau keterangan yang akan digali oleh penyidik kepada Firli. Kata dia, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Krusial untuk memperkuat pembuktian, mensinkronkan fakta-fakta terkait peristiwa yang terjadi termasuk kemungkinan ada hal baru yang akan ditanyakan ke Firli dari temuan yang didapatkan penyidik," ucap Yudi.
"Sehingga dengan pemeriksaan kali ini maka tindak pidana terkait yang terjadi semakin terang dan tersangka bisa ditetapkan dan diumumkan ke publik," sambungnya.
Lebih lanjut, Yudi menuturkan saat ini dukungan publik ke Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan terus mengalir. Publik, lanjutnya, juga terus menanti siapa sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal ini penting agar pemberantasan korupsi tidak dinodai oleh orang-orang yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dari upaya penegakan hukum," ujarnya.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 86 orang saksi serta delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.
Polisi juga sempat menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan ini.
"Ya, nanti dari tim kami, mungkin segera," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11).
(dis/pmg)