Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog Irman Gusman agar dirinya ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
"Amar putusan, dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, Kamis (16/11).
Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty membeberkan dasar pertimbangan majelis menolak gugatan itu lantaran permohonan pemohon kabur/tidak jelas (obscuur libel).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," kata Lolly.
Lolly menjelaskan berdasarkan fakta adjudikasi, pemohon tidak bisa ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (1) PKPU Pencalonan DPD.
Pasal tersebut mengatur ketentuan persyaratan eks napi baru bisa mengikuti politik praktis setalah lima tahun terbebas dari hukuman.
Sementara itu, Irman baru bebas murni per 26 September 2019 setelah menjalani hukuman 3,5 tahun.
Selain itu, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono menyebut dalil-dalil dan bukti yang diajukan pemohon maupun termohon yang tidak terkait dengan petitum keduanya.
Sehingga, kata dia, bukti dan dalil mereka tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Sebelumnya, KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Irman memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar per 18 Agustus 2023.
Irman saat itu dinyatakan MS karena mengacu pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023. Pasal tersebut membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai caleg tanpa perlu menunggu 5 tahun usai keluar bui.
Namun, pada September Mahkamah Agung (MA) menyatakan pasal itu melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023.
Pasalnya, MK telah memutus ketentuan syarat eks napi bisa menjadi caleg harus menunggu sampai lima tahun usai bui.
KPU pusat pun meminta KPU Sumbar untuk memedomani putusan MA ketika memproses lagi DCS untuk menetapkan DCT. Akhirnya, KPU Sumbar menyatakan Irman tak memenuhi syarat. Sebab, Imran baru bebas murni 3 tahun.
Irman pun tak terima dengan pencoretan itu. Imran lalu melaporkan KPU ke Bawaslu.
(yla/kid)