KPK Panggil Pj Gubernur NTB Jadi Saksi Kasus Walkot Bima 20 November

CNN Indonesia
Minggu, 19 Nov 2023 12:58 WIB
KPK akan memeriksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi pada 20 November sebagai saksi kasus korupsi Walkot Bima M Lutfi.
KPK akan memeriksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi pada 20 November sebagai saksi kasus korupsi Walkot Bima M Lutfi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi pada Senin (20/11).

Lalu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi yang kami terima, benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML [Muhammad Lutfi] selaku Wali Kota Bima," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (19/11).

Ali meminta Lalu kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan tersebut. CNNIndonesia.com telah menghubungi Lalu melalui pesan WhatsApp, tetapi belum diperoleh jawaban.

Berdasarkan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Lalu diminta menghadap tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK pada 20 November 2023 pukul 10.00 WIB.

Lalu juga diminta membawa dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Contructors.

Dalam proses penyidikan berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa KPK. Di antaranya Kabag LPBJ Setda Kota Bima 2019-2020 Iskandar Zulkarnain; Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima 2019-sekarang Fahad; dan Kepala Cabang MG Andalan Darto.

Kasus ini bermula sekitar tahun 2019 saat Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Tahap awal pengondisian yaitu dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Selanjutnya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Nilai proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Lutfi disebut secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan. Proses lelang tetap berjalan tetapi hanya sebagai formalitas semata. Atas pengondisian tersebut, menurut KPK, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar.

Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK juga menemukan dugaan Lutfi menerima gratifikasi dan akan mendalaminya dalam proses penyidikan.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER