Ghisca Debora Aritonang (19) mengaku siap menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Ia mengakui kesalahannya.
"Saya akan mengikuti proses hukum dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Ghisca kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghisca mengakui kesalahannya telah melakukan aksi penipuan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.
"Saya mengakui kesalahan saya," ucap dia.
Ghisca Debora Aritonang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi tergantung pada jumlah tiket yang mereka beli.
Namun, jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp5,1 miliar atau sekitar 2.268 tiket.
"Total adalah Rp5,1 miliar" ucap Susatyo.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bermerek milik Ghisca yang diduga dibeli dari uang hasil penipuan. Sejumlah barang bukti yang ditampilkan oleh kepolisian di antaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, hingga macbook.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," ucap Susatyo.
Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
(dis/tsa)