Polda Metro Jaya angkat suara soal pernyataan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang merasa asing dengan Mabes Polri ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan di markas institusi Korps Bhayangkara tersebut, Kamis (16/11).
"Mungkin bisa ditanyakan pada yang bersangkutan (Firli) saja, kan itu statement beliau," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade tak berkomentar banyak ihwal pernyataan Firli yang merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat Komisari Jenderal (Komjen) tersebut.
Ade hanya menyatakan penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan," jaminnya.
Sebelumnya, Firli mengaku merasa asing dengan Mabes Polri ketika dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11) pekan lalu.
Hal itu disampaikan Firli saat menggelar konferensi pers jelang dirinya memenuhi undangan klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11) pagi ini.
Saat memulai konferensi pers, dia membicarakan soal pengabdian anak bangsa dan masa baktinya selama 40 tahun di institusi Polri.
"Kemarin pada tanggal 16 November 2023 adalah hari dimana saya telah mengabdikan kepada negeri ini selama 40 tahun. 40 tahun pengabdian saya, saya habiskan. Hidup saya lakukan untuk pengabdian pada bangsa dan negara hingga berakhir sebagai purnawirawan Polri dengan pangkat komisaris jenderal polisi," tutur Firli.
"Saya bertanya pada diri saya, 40 tahun lama mengabdi di lembaga Kepolisian Republik Indonesia, tetapi saya harus bertanya pada diri saya, apakah saya pernah selama itu mengabdi di sana, dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya. Itulah yang bergejolak pada batin saya di tanggal 16 November 2023," sambungnya.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober lalu.
Dalam kasus ini, polisi diketahui telah menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Selain itu, polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019 hingga 2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.
(dis/kid)