Si kembar Rihana dan Rihani dituntut hukuman penjara selama lima tahun dalam kasus penipuan iPhone senilai Rp35 miliar. Keduanya dituntut dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rihana dan Rihani dituntut dijatuhi denda pidana sebesar Rp1 miliar atau pidana kurungan selama 1 tahun. JPU juga meminta agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada korban.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, satu tas merek Goyard, satu tas merek Louis Vuitton OnTheGo, dua buah tumbler merek Corkcicle, dan satu bedak merek Yves Saint Laurent.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat.
"Kedua terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa terdakwa memberikan kerugian terhadap saksi/korban," kata jaksa.
Jaksa mendakwa menuntut Rihana dan Rihani dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani diduga telah melakukan kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Mereka sempat buron dan empat kali berpindah tempat tinggal selama dalam pelarian.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong pada Juli lalu. Polisi sempat menggeledah sejumlah lokasi yang pernah ditinggali si kembar. Salah satunya di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sementara itu, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Selain itu, juga transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil penipuan.
(tfq/tsa)