Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.
"Pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus tersebut, Ade menjelaskan salah satu barang bukti yang turut disita penyidik merupakan dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar yang dilakukan selama periode Februari 2021-September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik turut mengamankan tanda terima penyitaan rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Sementara itu Ade mengatakan pihaknya juga menyita satu buah hardisk eksternal atau SSD berisi ekstraksi data barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK RI.
Tidak ketinggalan, penyidik juga turut menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki, pada 2 Maret 2022. Dari tangan Firli, kepolisian juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN untuk periode tahun 2019 sampai tahun 2022.
Selain itu, aparat turut menyita 21 unit handphone milik para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," jelasnya.
Berdasarkan temuan pelbagai bukti tersebut, Ade mengatakan pihaknya menjerat Firli dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.
Sesuai aturan yang ada dalam peraturan tersebut, Ade menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Lebih lanjut, Ade mengaku pihaknya akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus pemerasan.
Ia mengatakan agenda pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana tindak lanjut yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," tuturnya.
Kendati demikian, Ade masih belum merincikan kapan panggilan pemeriksaan terhadap Firli itu akan dilakukan oleh penyidik.
Usai penetapan tersangka kemarin, kata dia, penyidik akan langsung melengkapi administrasi penyidikan serta berkas perkara untuk langsung diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Melakukan pemberkasan perkara, melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," pungkasnya.
(dis/tfq/gil)