Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Stafsus Jokowi Buka Suara

CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 09:51 WIB
UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara. Saat ini, Istana masih menunggu surat resmi Polri soal status Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyinggung aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK setelah Firli Bahuri berstatus tersangka.

Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara akan berpegang pada Undang-Undang KPK. Namun, mereka baru akan mengambil kebijakan bila ada surat resmi dari kepolisian tentang status Firli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," kata Ari melalui pesan singkat, Kamis (23/11).

Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian pimpinan KPK. Ayat (2) pasal tersebut menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ari memastikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polri. Dengan demikian, belum ada langkah dari istana terhadap penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa Firli dan 91 orang saksi. Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat.

Firli diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER