Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp22 M

CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 15:21 WIB
Firli Bahuri tercatat punya harta Rp22,8 miliar pada 2022. Hartanya naik Rp1 miliar tiap tahun sejak menjabat Ketua KPK pada 2019.
Firli Bahuri tercatat punya harta Rp22,8 miliar pada 2022. Hartanya naik Rp1 miliar tiap tahun sejak menjabat Ketua KPK pada 2019. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPK Firli Bahuri punya harta kekayaan Rp22,8 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ia sampaikan pada 2022. Jumlah hartanya naik Rp1 miliar setiap tahun selama ia menjabat jadi Ketua KPK sejak 2019.

Menurut rangkuman CNNIndonesia.com, pada 2019, LHKPN Firli tercatat sebesar Rp18,1 miliar. Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,1 miliar, kas dan setara kas Rp6,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, di tahun 2020, harta kekayaannya tercatat Rp19,5 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,1 miliar, kas dan setara kas naik jadi Rp7,9 miliar.

Berikutnya, pada 2021, harta kekayaan Firli yang dilaporkan sebesar Rp20,7 miliar. Tanah dan bangunan Rp10,4 miliar, alat transportasi dan mesin Rp903 juta, kas dan setara kas Rp9,3 miliar.

LHKPN terakhir yang Firli laporkan yaitu pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp22,8 miliar. Harta alat transportasi dan mesin serta kas dan setara kas mengalami kenaikan, sementara tanah dan bangunan tetap Rp10,4 miliar.

Harta alat transportasi dan mesin Firli pada 2022 tercatat Rp1,7 miliar serta kas dan setara kas Rp10,6 miliar.

Saat ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, ia belum ditahan.

KPK menyatakan Firli tetap aktif sebagai ketua. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

KPK juga memberikan bantuan hukum untuk Firli.

"Ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11).

(sym/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER