Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menyatakan pihaknya telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatan ketua KPK. Rancangan itu segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ujarnya.
Ketentuan tentang pemberhentian Firli ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal tersebut berbunyi, "dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya."
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa Firli masih aktif sebagai ketua KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Alex secara pribadi juga tak malu Firli menjadi tersangka karena dirinya mengedepankan praduga tak bersalah.
"Ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11).
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup.
Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
(dhf/fra)