Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan pada perkara terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Rabu (29/11) mendatang.
"Acara: Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman resmi MK, Jumat (24/11).
Sidang rencananya akan digelar pada pukul 11.00 WIB pada pertengahan pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan uji materiil terkait syarat usia itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.
Brahma ingin pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XX 11/2023 kembali diubah.
Petitum yang diajukan Brahma adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya memastikan bahwa Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Selasa (21/11) lalu.
Enny juga menegaskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam RPH tersebut.
"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya Perkara 141. Untuk Perkara 141 sebagaimana Putusan MKMK (red, Majelis Kehormatan MK) tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," ujar Enny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).
"Proses pembahasan belum selesai karena bersamaan juga dengan membahas perkara yang lain dan akan dilanjut," sambung Enny.
Sebagai informasi, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres yang kemudian jadi jalan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka jadi peserta Pilpres 2024.
MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan tersebut menuai banyak sorotan lantaran dianggap untuk mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo ikut serta di Pilpres di 2024 walau masih berusia 36.
Ada sejumlah pihak yang kemudian mengajukan protes terkait putusan itu. Ada juga yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK.
Paman Gibran, Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) pada akhirnya dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim. Dia pun dicopot dari jabatan Ketua MK.
Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Mereka memperoleh nomor urut dua.