Polisi: Penyerahan Uang SYL ke Firli Bahuri Diduga Beberapa Kali

CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2023 14:34 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya memastikan telah mengantongi barang bukti dugaan penyerahan uang oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memastikan telah mengantongi barang bukti dugaan penyerahan uang oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pertemuan sekaligus penyerahan uang tersebut bahkan terjadi lebih dari satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).

Ade mengaku masih belum bisa merinci lebih lanjut kapan pertemuan tersebut berlangsung.

Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik juga akan kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli baru dilakukan penyidik sesuai memeriksa keempat Wakil Ketua KPK lainnya.

"(Pemeriksaan Wakil Ketua KPK) Sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan," ujarnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER