KPK: Firli Otomatis Berhenti Sementara Usai Keppres Diteken Jokowi

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Nov 2023 02:20 WIB
KPK menyatakan Firli Bahuri otomatis berhenti sementara dari jabatan ketua usai Presiden Jokowi menandatangani keppres pada Jumat malam (24/11/2023).
KPK menyatakan Firli Bahuri otomatis berhenti sementara dari jabatan ketua usai Presiden Jokowi menandatangani keppres (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (24/11) malam.

Dengan demikian, Firli saat ini tidak lagi menjadi Ketua KPK. Ia tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

"Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu [presiden menandatangani Keputusan Presiden] sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberhentian pak Firli itu baru sah menurut hukum pada saat ada Keputusan Presiden," tegas Johanis.

Meski begitu, Johanis mengaku hingga saat ini belum menerima petikan Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK.

"Pemberhentian sendiri kami belum terima, kami baru mendapat informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin (27/11) kami sudah dapat surat pemberhentian sementara [Firli] sebagai ketua," ucap Johanis.

"Dan kita berharap surat penunjukan pak Nawawi sebagai ketua juga kita dapatkan," tambahnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 24 November 2023 malam.

Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan tertulis.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER