Bawaslu Ungkap Pelapor Pantun Ajak Nyoblos Cak Imin-Mahfud Tak Serius

CNN Indonesia
Minggu, 26 Nov 2023 14:39 WIB
Bawaslu menilai laporan Cak Imin dan Mahfud MD terkait pantun untuk ajak memilih saat pengundian nomor urut di KPU tidak serius.
Bawaslu ungkap pelapor pantun ajak nyoblos Cak Imin Mahfud tidak hadir sidang. (cnn indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai pihak yang melaporkan cawapres nomor urut 1 dan 3 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD akibat ajakan memilih di Pilpres 2024 lewat pantun saat pengundian nomor urut di kantor KPU tidak serius.

Bagja menilai pihak pelapor tidak serius lantaran mereka tak hadir dalam sidang perdana laporan tersebut pada Jumat, (24/11) lalu.

"Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan maka itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk kemudian membuat putusan," kata Bagja usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu di Monas, Jakarta, Minggu (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagja menyebut sidang akan tetap dilanjutkan meski pihak pelapor kembali absen dalam sidang yang dijadwalkan ulang pada Rabu (29/11) mendatang.

"Pasti itu lanjut, lanjut putusan. Jadi tidak kemudian tidak dilanjutkan. Tapi kemungkinan dilanjutkan besar sekali dan itu pasti ada putusan, karena harus dilanjutkan. Karena sudah diregistrasi," jelas Bagja.

Lebih lanjut, Bagja mengaku menghargai tiap pihak yang mengaku siap untuk hadir bila diperlukan keterangannya dalam sidang tersebut. Kendati demikian, ia mengaku belum bisa memastikan apakah bakal memanggil Cak Imin atau Mahfud MD dalam sidang ini.

"Tapi kami yakin kan bahwa kami akan memutus sesuai aturan yang berlaku. Jika kemudian tidak ada urgensinya memanggil beliau, tidak kami akan (panggil)," ujar Bagja.

Sebelumnya, Bawaslu menjadwalkan ulang sidang laporan atas Cak Imin dan Mahfud MD lantaran pelapor tidak hadir di persidangan.

"Dengan demikian sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi dengan 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan agenda selanjutnya akan mendengarkan pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor akan dilakukan pada sidang agenda hari Rabu 29 November 2023 jam 14.00 WIB," kata Bagja.

"Karena pelapor tidak hadir, seharusnya ini kita mendengarkan pokok-pokok aduan dari laporan yang diadukan oleh para pelapor. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor dari teman-teman baik kuasa hukum Pak Ganjar dan Pak Anies," sambungnya.

(mab/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER