Ganjar Pranowo Yakin KPU, Bawaslu, dan APH Komitmen Pemilu Damai 2024

CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2023 12:48 WIB
Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo meyakini KPU, Bawaslu hingga aparat penegak hukum (APH) melaksanakan komitmen Pemilu Damai dan Taat Hukum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo meyakini KPU, Bawaslu hingga aparat penegak hukum (APH) melaksanakan komitmen yang telah ditandatangani dalam Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum peserta Pemilu 2024.

Ganjar mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk keseriusan yang lahir dari pikiran, hati, dan tindakan.

"Apa yang tadi dibacakan, apa yang tadi kita torehkan dalam tandatangani komitmen adalah sebuah ungkapan dan keseriusan dari pikiran, hati, dan tindakan," kata Ganjar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11).

"Kami sangat percaya seluruh penyelenggara pemilu dan aparatur akan melaksanakan dengan sungguh-sungguh," sambungnya.

Ganjar menyampaikan ungkapan terima kasih kepada para penyelenggara pemilu atas komitmen yang telah disepakati tersebut.

"Tugas kira hari ini adalah melaksanakan komitmen dan kata-kata yang sudah kita tandatangani," ucapnya.

Tiga capres-cawapres resmi menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum peserta Pemilu 2024, dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat pada hari ini.

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terlebih dahulu menandatangani deklarasi. Kemudian disusul oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Isi dari deklarasi tersebut yakni pertama, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan pemilu.

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

Ketiga, tidak melakukan politisasi sarang menyebarkan hoax ujaran kebencian dan perbuatan politik yang selama politik uang selama penyelenggaraan pemilu. Terakhir, tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.



(isn/lna/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK